
Foto: Gemini
Teknologi.id – Membayar pajak kendaraan bermotor sering kali menjadi momok tahunan bagi masyarakat. Bayangan tentang antrean panjang yang mengular sejak pagi buta, birokrasi yang berbelit, hingga tawaran jasa calo yang meresahkan, kini perlahan mulai terhapus dari memori kolektif. Memasuki tahun 2026, transformasi digital di sektor pelayanan publik Indonesia telah mencapai titik kematangan baru, khususnya dalam urusan administrasi kendaraan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama dengan pemangku kepentingan terkait telah berhasil mengintegrasikan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor ke dalam satu genggaman melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini bukan lagi sekadar opsi alternatif, melainkan telah menjadi jalur utama bagi jutaan pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajiban mereka tanpa harus membuang waktu berharga untuk datang ke kantor Samsat.
Bagi Anda yang belum pernah mencoba atau ingin memastikan langkah yang benar agar tidak terjadi kesalahan sistem, berikut adalah panduan lengkap dan mendalam tentang cara membayar pajak STNK tahunan secara online di tahun 2026.
Mengenal SIGNAL: Gerbang Samsat Digital Nasional
Sebelum masuk ke teknis pembayaran, penting untuk memahami bahwa SIGNAL berbeda dengan aplikasi cek pajak daerah biasa. SIGNAL adalah platform resmi berskala nasional yang menghubungkan data induk kependudukan (Dukcapil), data kendaraan (ERI Korlantas), dan data perpajakan (Bapenda Provinsi).
Artinya, validitas transaksi di aplikasi ini dijamin oleh negara. Bukti bayar digital yang Anda dapatkan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan cap basah di kantor Samsat fisik.
Baca juga: Nomor WhatsApp “Lapor Pak Purbaya” Resmi Dibuka untuk Aduan Pajak & Bea Cukai
Tahap 1: Persiapan Dokumen dan Instalasi
Agar proses berjalan mulus tanpa hambatan "error" atau penolakan sistem, pastikan Anda telah menyiapkan "amunisi" berikut di dekat Anda:
e-KTP Asli: Diperlukan untuk verifikasi identitas dan foto biometrik.
STNK Kendaraan: Diperlukan untuk melihat Nomor Rangka dan data kendaraan lainnya.
Smartphone: Dengan kamera yang jernih dan koneksi internet stabil.
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Hindari mengunduh dari tautan tidak resmi untuk mencegah pencurian data.
Tahap 2: Registrasi Akun dan Verifikasi Biometrik
Di tahun 2026, keamanan data adalah prioritas. Oleh karena itu, proses registrasi SIGNAL menerapkan verifikasi ketat.
Buka aplikasi dan pilih menu "Daftar di sini".
Masukkan data diri sesuai e-KTP: NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, dan Nomor Ponsel (pastikan nomor ini aktif dan terpasang di HP yang sama).
Buat kata sandi yang kuat (kombinasi huruf dan angka).
Verifikasi Wajah (Face Match): Ini adalah tahap krusial. Sistem akan meminta Anda melakukan swafoto (selfie) dengan e-KTP. Pastikan pencahayaan cukup terang dan wajah tidak tertutup aksesoris (masker/kacamata hitam). Sistem AI akan mencocokkan wajah Anda dengan database Kependudukan.
Setelah wajah terverifikasi, masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
Terakhir, buka email Anda dan klik tautan aktivasi untuk meresmikan akun.
Tahap 3: Menautkan Data Kendaraan
Keunggulan SIGNAL adalah fleksibilitasnya. Anda bisa mendaftarkan kendaraan milik sendiri maupun milik keluarga satu rumah.
A. Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri:
Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
Pilih opsi "Milik Sendiri".
Masukkan Nomor Polisi (NRKB) kendaraan Anda.
Masukkan 5 digit terakhir Nomor Rangka (Lihat di lembar STNK, biasanya di bagian identitas kendaraan).
Klik "Lanjut". Jika data cocok, kendaraan akan muncul di daftar.
B. Mendaftarkan Kendaraan Milik Keluarga (Satu KK):
Pilih opsi "Milik Keluarga Satu KK".
Anda akan diminta memasukkan NIK anggota keluarga pemilik kendaraan tersebut dan mengunggah foto e-KTP mereka.
Lanjutkan dengan memasukkan Nomor Polisi dan 5 digit nomor rangka.
Tahap 4: Proses Pembayaran dan Pengiriman Dokumen
Setelah kendaraan terdaftar, saatnya membayar pajak tahunan (Pengesahan STNK):
Pada halaman utama, pilih "Pendaftaran Pengesahan STNK".
Pilih Nomor Polisi kendaraan yang ingin diproses.
Layar akan menampilkan rincian detail: Nama Pemilik, Merek/Tipe, hingga rincian biaya yang harus dibayar (PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi).
Catatan: Jika kendaraan Anda terkena blokir (misal karena tilang elektronik/ETLE yang belum dibayar), tagihan tidak akan muncul dan Anda harus menyelesaikannya terlebih dahulu.
Opsi Dokumen Fisik: Di tahap ini, Anda akan ditanya apakah ingin Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) fisik dikirim ke rumah?
Jika YA: Geser tombol "Kirim Dokumen TBPKP". Isi alamat pengiriman dengan lengkap (Layanan ini bekerja sama dengan Pos Indonesia).
Jika TIDAK: Anda hanya akan mendapatkan bukti digital (e-TBPKP dan e-Pengesahan) di aplikasi. Keduanya sah secara hukum.
Klik "Lanjut" untuk memproses Kode Bayar.
Salin kode bayar tersebut. Anda memiliki batas waktu (biasanya 2 jam) untuk melakukan transfer.
Tahap 5: Eksekusi Pembayaran
Aplikasi SIGNAL telah bekerja sama dengan hampir seluruh bank besar di Indonesia (Himbara dan Swasta) serta dompet digital.
Buka aplikasi Mobile Banking atau pergi ke ATM.
Pilih menu Pembayaran Pajak/Samsat atau Multipayment.
Masukkan Kode Bayar yang didapat dari SIGNAL.
Periksa kembali nominal tagihan, lalu konfirmasi pembayaran.
Tahap 6: Penerbitan Dokumen Digital (Selesai)
Setelah pembayaran sukses, jangan langsung tutup aplikasi.
Buka kembali aplikasi SIGNAL.
Pilih menu "Status Transaksi" atau cek notifikasi.
Sistem akan memproses pengesahan STNK secara otomatis (biasanya memakan waktu beberapa menit hingga maksimal 1x24 jam).
Jika sudah selesai, Anda akan mendapatkan QR Code pada e-Pengesahan STNK dan e-TBPKP.
Baca juga: Mengejutkan! ChatGPT Kini Lebih Sering Dipakai untuk Tanya Pajak daripada Koding

Foto: Gemini
Tips Penting: Disarankan untuk mengunduh dan mencetak mandiri bukti e-TBPKP tersebut atau menyimpannya di folder khusus di HP Anda. Saat ada razia atau pemeriksaan di jalan raya, Anda cukup menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas kepolisian untuk dipindai.
Dengan memanfaatkan teknologi ini, Anda tidak hanya menghemat waktu dan biaya transportasi, tetapi juga turut mendukung transparansi birokrasi yang bebas pungli. Selamat menikmati kemudahan layanan digital 2026!
Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News.
(WN/ZA)